Paradoks Status BUMN: Dituntut Laba, Dihantui Pidana

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Oleh: Oriza Sativa ( Mahasiswa Hukum )

Pekanbaru – Sadar atau tidak, Perubahan Keempat UU BUMN (UU Nomor 16 Tahun 2025) sebenarnya membawa satu kejutan besar yang luput dari radar publik: dihapusnya Pasal 9G. Padahal, kita tahu persis bahwa di aturan sebelumnya, pasal ini ibarat tameng pelindung yang mempertegas bahwa direksi dan komisaris BUMN itu bukanlah penyelenggara negara.01-Juni-2026.

Hilangnya perlindungan ini akhirnya menciptakan disonansi administratif yang agak ironis. Ibaratnya, BUMN disuruh lari kencang, super kompetitif, dan gesit mencetak cuan layaknya korporasi swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi giliran ada masalah, para pengurusnya justru dihakimi dengan kacamata birokrasi yang kaku, persis seperti pejabat yang sedang mengelola dana APBN.
Kita benar-benar dihadapkan pada paradoks yang janggal. Aturan di Pasal 4B UU BUMN sebenarnya sudah sangat gamblang memisahkan kekayaan negara dan BUMN—artinya, kerugian BUMN tidak sama dengan kerugian negara. Masalahnya, tanpa adanya perlindungan Pasal 9G, siapapun yang mengurus aset perusahaan ini malah kembali diikat dengan status Penyelenggara Negara.

Paradigma yang bergeser ini seolah sengaja membiarkan para pengurus BUMN beroperasi di sebuah ruang hampa hukum.

Kondisi BUMN saat ini ibarat berdiri dengan kaki yang berpijak di dua perahu berbeda. Sebagai korporasi, idealnya ada Business Judgment Rule (UU PT) sebagai pengaman. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, idealnya ada ruang Diskresi (UU Administrasi Pemerintahan). Tapi sayangnya, kedua “pelampung” ini seolah tidak laku di mata hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) lebih sering memukul rata menggunakan UU Tipikor—aturan yang memang sejak awal “buta” terhadap kompromi bisnis maupun diskresi.
Dalam tata hukum, kita mengenal prinsip Ultimum Remedium. Sederhananya: hukum pidana itu ibarat tombol darurat terakhir, bukan opsi pertama yang langsung ditekan. Jika ada prosedur yang meleset atau timbul kerugian finansial, langkah pertama yang paling logis adalah menyelesaikannya secara administratif melalui audit BPK, atau menuntut ganti rugi secara perdata. Jika pengurus BUMN mengambil keputusan cepat demi kepentingan umum dan tidak punya niat tersembunyi untuk mengantongi keuntungan pribadi (mens rea), keputusan tersebut semestinya dilindungi secara administratif, bukan malah buru-buru dikriminalisasi.

Kelumpuhan Manajerial: Nyata di Lapangan Secara administratif, ketidakpastian ini sukses memicu managerial paralysis. Efeknya di lingkungan kerja harian terasa sangat nyata; suasana kantor berubah total. Diskusi tim yang dulunya asyik membahas inovasi dan target pertumbuhan bisnis, sekarang berbelok arah menjadi ruang diskusi tentang trik ‘cari aman’ agar selamat dari kejaran administrasi.

Namanya juga entitas bisnis, BUMN itu idealnya butuh pergerakan cepat dan harus punya risk appetite—keberanian mengambil risiko. Di lapangan, terutama di sektor pengadaan (procurement), fleksibilitas itu penting yang dilalui melalui risk management. Contoh gampangnya begini: ada kalanya kita harus melakukan emergency procurement demi menghindari Non-Productive Time (NPT) di sumur minyak. Logika bisnisnya sederhana, langsung mengeksekusi pengadaan material yang tersedia demi menyelamatkan operasional dari kerugian yang jauh lebih masif adalah tindakan yang sepenuhnya bonafide dan beritikad baik.
Tapi sekarang, realitasnya mentalitas di lapangan sudah bergeser jauh.

Baca Juga:  Isu "Kabur" ke Malaysia, Kades Sinama Nenek Kembali Ngantor dan Bongkar Fakta Sebenarnya

Banyak langkah taktis yang akhirnya mandek di meja birokrasi cuma karena bayang-bayang ketakutan kalau keputusan itu bakal dipermasalahkan di masa depan. Prioritas kerja pun ikut berubah; fokusnya bukan lagi bagaimana mencari solusi pengadaan yang paling efisien, melainkan bagaimana memastikan dokumen administrasi aman tanpa celah. Kecepatan bisnis yang menjadi ruh korporasi perlahan-lahan kalah oleh kehati-hatian yang berlebihan
Dampak jangka panjangnya, ritme kerja secara alami akan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

Fokus tim kini cenderung lebih banyak tertuju pada aspek formalitas dan kelengkapan dokumen pendukung. Saat pemenuhan standar administratif menjadi hal yang mutlak dalam setiap langkah, dinamika untuk melahirkan terobosan baru atau mengambil keputusan secara cepat menjadi lebih terbatas
Pentingnya Keselarasan dan Pijakan Hukum Perubahan pada Pasal 9G tanpa adanya aturan pengganti yang spesifik tentu membuka ruang diskusi terkait batasan tanggung jawab di tingkat manajemen. Jika merujuk pada prinsip pemisahan aset yang diatur dalam Pasal 4B, langkah penyelarasan aturan menjadi hal yang sangat krusial. Idealnya, mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi pengurus BUMN dapat lebih difokuskan pada koridor hukum korporasi, sehingga terdapat kejelasan yang objektif dalam setiap pengambilan keputusan bisnis
Langkah solutif untuk menjembatani ruang abu-abu ini adalah melalui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) atau ketentuan pelaksanaan yang lebih detail. Regulasi ini idealnya menetapkan indikator yang tegas mengenai klasifikasi tindakan pengurus BUMN.

Kejelasan panduan inilah yang akan membedakan secara proporsional antara keputusan bisnis yang berada di bawah payung perlindungan Business Judgment Rule dan Diskresi Administratif, dengan tindakan yang murni masuk dalam kategori pelanggaran hukum
Pada akhirnya, penyediaan koridor hukum yang jelas akan membantu BUMN keluar dari dinamika operasional yang pasif.

Kejelasan tata kelola ini menjadi modal utama agar perusahaan negara dapat bergerak dinamis dan melahirkan terobosan baru secara optimal. Menyelaraskan kepatuhan hukum dengan tujuan pertumbuhan ekonomi akan menjaga fungsi BUMN tetap kuat, di mana stabilitas aturan menjadi kunci utama untuk mendorong kinerja yang berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu
Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif
Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga
Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru
Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan
Kepala Desa Tanjung Sawit Periode 2018–2026 Akan Dilepas dalam Acara Purna Tugas
233 Perusahaan Terdaftar di OSS, Pemuda Kampar Desak Komisi III DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Harapan Warga Tetap Terwujud: Jembatan Penghubung Sungai Sariak Lumpo–Bukik Kaciak Mulai Diperbaiki
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:40 WIB

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:28 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:39 WIB

Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:24 WIB

Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan

Berita Terbaru