233 Perusahaan Terdaftar di OSS, Pemuda Kampar Desak Komisi III DPRD Panggil Seluruh Perusahaan

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Pemuda Kampar, Mhd Sanusi, mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Kampar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar. Menurutnya, banyaknya perusahaan yang beroperasi harus sejalan dengan meningkatnya kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Sanusi mengatakan, berdasarkan data pada sistem Online Single Submission (OSS), terdapat sekitar 233 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Kampar. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 perusahaan merupakan kategori usaha menengah dan besar. Sementara jika digabungkan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), jumlah usaha yang terdaftar mencapai sekitar 6.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komisi III DPRD Kampar harus segera memanggil seluruh perusahaan. Kehadiran investasi di Kampar harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal,” kata Sanusi, Rabu (1/7/2026).

Ia menegaskan, ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Pada Pasal 50 ayat (5) diatur komposisi penempatan tenaga kerja sebesar 40 persen tenaga kerja lokal dan 60 persen tenaga kerja dari luar daerah sesuai kebutuhan perusahaan.

“Perda sudah mengatur dengan jelas. DPRD melalui fungsi pengawasannya harus memastikan ketentuan tersebut benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas,” tegasnya.

Sanusi meminta Komisi III DPRD Kabupaten Kampar menghadirkan seluruh perusahaan bersama OPD terkait dalam forum RDP guna mengevaluasi pelaksanaan Perda, termasuk komitmen perusahaan dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Sudah saatnya persoalan ini dibuka secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perusahaan yang beroperasi di Kampar menjalankan kewajibannya terhadap daerah dan memberikan kesempatan kerja bagi putra-putri Kampar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sanusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Barokah : Sinergi Insan Pers Keadilan Terjalin,Warga Desa Kasikan Terima Bantuan Paket Sembako
Tiga Pelajar Diduga Diancam dengan Dodos Sawit, Polsek Tapung Hulu Terbitkan SP2HP
Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Menuntut PTPN IV REGIONAL III Plasma 20 % Dari HGU
Atensi Kapolsek Tapung Hulu, Tiga Pelajar Jadi Korban Pengancaman Oleh DIKA Di dusun 02 Harapan Jaya Dilaporkan
RUU Migas dan Masa Depan Kedaulatan Energi Indonesia PEKANBARU
Sejumlah Siswa, Remaja dan Balita Diduga Alami Gejala Keracunan, Penerima MBG Disebut dari Dapur yang Sama
10 Warga Raih Doorprize Umrah, Agrinas Palma Nusantara Tunjukkan Bukti Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
Semarak HUT RI ke-81, PAC PDI Perjuangan Pekanbaru Adu Strategi di Lomba Domino
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:53 WIB

Jumat Barokah : Sinergi Insan Pers Keadilan Terjalin,Warga Desa Kasikan Terima Bantuan Paket Sembako

Jumat, 4 September 2026 - 17:43 WIB

Tiga Pelajar Diduga Diancam dengan Dodos Sawit, Polsek Tapung Hulu Terbitkan SP2HP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Menuntut PTPN IV REGIONAL III Plasma 20 % Dari HGU

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Atensi Kapolsek Tapung Hulu, Tiga Pelajar Jadi Korban Pengancaman Oleh DIKA Di dusun 02 Harapan Jaya Dilaporkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28 WIB

RUU Migas dan Masa Depan Kedaulatan Energi Indonesia PEKANBARU

Berita Terbaru