
Bangkinang, Riau – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Yayasan Ringgala secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT BMK ke Pengadilan Negeri Bangkinang pada Jumat 19 Juni 2026, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.Sabtu 20-06-2026.
Langkah hukum ini merupakan bentuk sikap tegas Yayasan Ringgala dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPW Riau Yayasan Ringgala, Mohammad Irwan, menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada temuan lapangan dan laporan masyarakat yang tidak bisa lagi diabaikan.
“Temuan partikel hitam di lingkungan permukiman warga adalah indikasi serius adanya dugaan kegagalan dalam pengendalian pencemaran. Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas Irwan.
Ia menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran lingkungan.
“Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah kewajiban mutlak. Tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan dampak operasionalnya terhadap masyarakat. Setiap dugaan kelalaian harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Irwan juga menegaskan bahwa investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan.
“Kami mendukung investasi, tetapi bukan investasi yang merusak lingkungan dan mengorbankan masyarakat. Perusahaan wajib membuktikan bahwa aktivitasnya aman dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Yayasan Ringgala menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah konkret untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan lingkungan serta memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan tegas.
“Kami ingin ada standar yang ditegakkan. Jika terjadi pencemaran, harus ada konsekuensi hukum yang jelas. Ini penting sebagai efek jera,” kata Irwan.
Di sisi lain, suara keras juga datang dari masyarakat terdampak. Salah seorang warga, Waji, mengungkapkan bahwa kondisi yang mereka alami sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan.
“Kami yang merasakan langsung setiap hari. Debu hitam itu sudah seperti hal biasa masuk ke rumah. Ini bukan lagi gangguan kecil, ini sudah sangat mengkhawatirkan,” tegas Waji.
Ia menilai belum ada tindakan nyata yang dirasakan masyarakat meskipun keluhan telah berulang kali disampaikan.
“Kami butuh tindakan nyata, bukan janji. Jangan tunggu sampai ada warga yang sakit baru bergerak,” ujarnya dengan nada kecewa.
Waji menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika kondisi ini terus dibiarkan.
“Kami tidak anti perusahaan, tapi kami juga tidak mau terus jadi korban. Kami akan terus memperjuangkan hak kami sampai ada perubahan nyata,” katanya.
Yayasan Ringgala berharap Pengadilan Negeri Bangkinang dapat memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berpihak pada perlindungan lingkungan serta masyarakat.
“Ini bukan hanya soal satu perusahaan, ini soal masa depan lingkungan hidup kita bersama. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tutup Irwan.





