Warga Jalur 1C Desa Indrapuri Tuntut DLH Kampar Tutup PT BMK Akibat Pencemaran Abu Boiler

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, Riau – Kesabaran warga Jalur 1C, Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mulai habis.Selasa 16-06-2026.

Bertahun-tahun menghadapi dampak pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas boiler Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Mentari Karya (BMK), masyarakat kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar dan DLH Provinsi Riau untuk mengambil tindakan tegas hingga menutup operasional perusahaan apabila tidak mampu mengatasi pencemaran yang terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan warga, setiap musim kemarau dan saat angin berhembus pada malam hari, abu hitam dari cerobong boiler perusahaan masuk ke permukiman warga bahkan hingga ke dalam rumah.

Debu tersebut menempel di lantai, dinding, perabotan rumah tangga, hingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami setiap hari menghirup abu boiler. Lantai rumah baru dibersihkan, beberapa jam kemudian sudah kotor lagi.

Ini sudah berlangsung lama dan sangat mengganggu kesehatan keluarga kami,” ungkap salah seorang warga.
Keluhan masyarakat tersebut bukan hal baru. Warga mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyampaikan keberatan kepada pihak perusahaan.

Namun hingga saat ini belum terlihat langkah konkret maupun itikad baik dari manajemen PT BMK untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

Ketua RW setempat menyebut pihak perusahaan terkesan menghindari pertemuan yang digelar untuk membahas dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.

“Kami sudah beberapa kali mencoba membangun komunikasi.

Namun perusahaan seolah-olah menghindar dan tidak serius menanggapi tuntutan warga.

Padahal yang kami minta adalah hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, warga Jalur 1C Desa Indrapuri meminta:

1.PT BMK segera memperbaiki dan meningkatkan sistem pengendalian emisi boiler agar abu tidak lagi menyebar ke lingkungan permukiman warga.

Baca Juga:  Komite Sekolah Soroti Penghentian Operasional SPPG Kota Bangun, Minta BGN Lakukan Evaluasi

2.Dilakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap masyarakat terdampak serta adanya jaminan kesehatan bagi warga yang diduga mengalami gangguan akibat paparan abu boiler dalam jangka panjang.

3.Pemberian kompensasi kepada masyarakat Dusun I yang terdampak langsung pencemaran lingkungan, mengingat selama ini warga harus menanggung dampak aktivitas industri tersebut.

Apabila ketiga tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga meminta pemerintah melalui DLH Kabupaten Kampar dan DLH Provinsi Riau untuk mengevaluasi izin lingkungan perusahaan hingga menutup operasional PKS PT BMK.

“Untuk apa kami hanya menerima debu dan dampak lingkungan, sementara perusahaan meraup keuntungan besar dari daerah kami. Mereka bahkan tidak memiliki kebun sawit di sini, hanya mengelola pabrik. Kalau tidak ada solusi, lebih baik pabrik ditutup,” tegas perwakilan warga.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi lapangan, pengujian kualitas udara, serta audit lingkungan terhadap PT BMK guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mengajukan pengaduan apabila terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Mentari Karya (BMK) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kampar dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan guna mencegah konflik sosial yang lebih luas serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu
Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif
Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga
Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru
Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan
Kepala Desa Tanjung Sawit Periode 2018–2026 Akan Dilepas dalam Acara Purna Tugas
233 Perusahaan Terdaftar di OSS, Pemuda Kampar Desak Komisi III DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Harapan Warga Tetap Terwujud: Jembatan Penghubung Sungai Sariak Lumpo–Bukik Kaciak Mulai Diperbaiki
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:40 WIB

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:28 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:39 WIB

Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:24 WIB

Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan

Berita Terbaru