
Pekanbaru – Kewenangan diskresi administratif yang selama ini menjadi tulang punggung kelancaran tata kelola pemerintahan daerah kini berada di ujung tanduk. Mei 2026.
Penegakan hukum yang dinilai terlalu agresif terhadap penggunaan kebijaksanaan pejabat publik mulai menimbulkan dampak serius: para birokrat semakin enggan mengambil keputusan cepat demi tak tersangkut jerat korupsi.
Diskresi administratif merupakan kewenangan inheren yang melekat pada setiap jabatan publik. Melalui instrumen ini, seorang kepala daerah dapat mempercepat izin investasi strategis untuk menarik modal asing, atau seorang pejabat memberikan keringanan birokrasi kepada masyarakat terdampak bencana alam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan-keputusan tersebut, meskipun mungkin menyimpang dari prosedur baku, dilakukan dengan itikad baik dan demi kepentingan umum.
Namun, belakangan keputusan diskresioner kerap menjadi target investigasi yang berujung pada tuduhan korupsi.
Hanya karena melibatkan penggunaan kebijaksanaan di luar prosedur standar, pejabat yang sebenarnya sedang menjalankan fungsi pelayanan publik justru harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Yang terjadi adalah chilling effectefek mendinginkan di mana para birokrat lebih memilih untuk tidak mengambil keputusan sama sekali,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini.
Para pejabat, lanjutnya, kini berlindung di balik prosedur yang kaku, menunda-nunda, atau bahkan menolak untuk menggunakan pertimbangan profesionalnya demi menghindari jerat hukum.
Akibatnya, pelayanan publik menjadi lambat, investasi terhambat, dan masyarakat menjadi korban dari ketidakberanian birokrasi.
Pengamat tersebut menegaskan, korupsi sejati melibatkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi unsur mens rea yang jelas untuk memperkaya diri atau pihak tertentu. Sebaliknya, diskresi administratif yang dilakukan dengan transparan dan demi kepentingan umum tidak boleh disamakan dengan korupsi.
“Penegakan hukum harus mampu membedakan antara mala in se (jahat secara inheren) dan mala prohibita (jahat karena dilarang), bukan menggeneralisasi setiap penyimpangan sebagai kejahatan,” tambahnya.
Beberapa langkah reformasi pun diusulkan untuk mengatasi dilema ini. Pertama, perlu adanya klarifikasi hukum yang tegas mengenai batasan diskresi administratif yang dilindungi versus yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, mekanisme account ability harus diperkuat melalui pengawasan internal dan transparansi publik, bukan melalui ancaman pidana yang membabi buta. Ketiga, aparat penegak hukum perlu memahami konteks operasional pemerintahan daerah agar tidak mengaplikasikan standar hukum secara mekanistik tanpa mempertimbangkan kompleksitas kebijakan publik.
Korupsi memang harus diberantas tanpa kompromi. Namun, para pengamat khawatir dalam perburuan terhadap koruptor, kewenangan diskresi yang menjadi napas tata kelola pemerintahan yang responsif justru ikut dikorbankan.
Jika setiap kebijakan yang berani dan cepat dianggap sebagai potensi korupsi, yang tersisa hanyalah birokrasi yang stagnan, tak berdaya, dan pada akhirnya justru melukai kepentingan publik yang seharusnya dilindungi.





