Diduga Cemari Lingkungan dan Serobot Lahan Warga, PT YBS Kebal Hukum? Laporan ke DLH dan Polisi Mandek

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, Riau – Dugaan pencemaran lingkungan dan penyerobotan lahan oleh perusahaan PT YBS di Desa Teluk Paman Timur, Kecamatan Kampar Kiri, kini menuai sorotan. Pasalnya, meski telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak kepolisian, hingga saat ini belum ada tindakan tegas.Jumat 19 Juni 2026.

Seorang warga yang merupakan pemilik sah lahan mengungkapkan bahwa lahannya digunakan tanpa izin untuk pembuatan parit yang diduga menjadi jalur pembuangan limbah dari pabrik milik perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak pernah ada izin. Tiba-tiba lahan kami digali, dibuat parit, dan sekarang dialiri cairan hitam dari pabrik,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dari pantauan di lokasi, terlihat jelas parit buatan membelah lahan warga. Air yang mengalir tampak berwarna gelap kehitaman dan menimbulkan dugaan kuat sebagai limbah industri. Selain itu, kondisi lahan juga mengalami kerusakan akibat aktivitas pembukaan dan penggalian tanpa persetujuan pemilik.

Ironisnya, persoalan ini bukan tanpa upaya penyelesaian. Pemilik lahan mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar serta aparat kepolisian. Namun hingga kini, belum ada kejelasan maupun langkah konkret di lapangan.

Baca Juga:  SMAN 1 Tapung Hilir Gelar Pembagian Rapor: Anggi Intaini Winata Pakpahan dan Syafira Dwi Aulya Raih Juara Umum

“Kami sudah lapor, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Seolah-olah dibiarkan saja,” ungkapnya.

Padahal, jika terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan terkait penggunaan lahan tanpa izin.

Lebih jauh, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ada pembiaran, atau bahkan dugaan “kebal hukum” terhadap perusahaan tertentu?

Di sisi lain, pemilik lahan menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen resmi berupa Surat Ukur dengan luas sekitar 12.710 meter persegi, yang menjadi dasar kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

Kasus ini pun dinilai berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak. Selain merugikan pemilik lahan, dugaan pencemaran limbah juga dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Warga kini berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait lainnya tidak tutup mata terhadap persoalan ini.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT YBS belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu
Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif
Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga
Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru
Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan
Kepala Desa Tanjung Sawit Periode 2018–2026 Akan Dilepas dalam Acara Purna Tugas
233 Perusahaan Terdaftar di OSS, Pemuda Kampar Desak Komisi III DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Harapan Warga Tetap Terwujud: Jembatan Penghubung Sungai Sariak Lumpo–Bukik Kaciak Mulai Diperbaiki
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:40 WIB

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:28 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:39 WIB

Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:24 WIB

Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan

Berita Terbaru