Diduga Cemari Lingkungan dan Serobot Lahan Warga, PT YBS Kebal Hukum? Laporan ke DLH dan Polisi Mandek

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, Riau – Dugaan pencemaran lingkungan dan penyerobotan lahan oleh perusahaan PT YBS di Desa Teluk Paman Timur, Kecamatan Kampar Kiri, kini menuai sorotan. Pasalnya, meski telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak kepolisian, hingga saat ini belum ada tindakan tegas.Jumat 19 Juni 2026.

Seorang warga yang merupakan pemilik sah lahan mengungkapkan bahwa lahannya digunakan tanpa izin untuk pembuatan parit yang diduga menjadi jalur pembuangan limbah dari pabrik milik perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak pernah ada izin. Tiba-tiba lahan kami digali, dibuat parit, dan sekarang dialiri cairan hitam dari pabrik,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dari pantauan di lokasi, terlihat jelas parit buatan membelah lahan warga. Air yang mengalir tampak berwarna gelap kehitaman dan menimbulkan dugaan kuat sebagai limbah industri. Selain itu, kondisi lahan juga mengalami kerusakan akibat aktivitas pembukaan dan penggalian tanpa persetujuan pemilik.

Ironisnya, persoalan ini bukan tanpa upaya penyelesaian. Pemilik lahan mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar serta aparat kepolisian. Namun hingga kini, belum ada kejelasan maupun langkah konkret di lapangan.

“Kami sudah lapor, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Seolah-olah dibiarkan saja,” ungkapnya.

Padahal, jika terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan terkait penggunaan lahan tanpa izin.

Lebih jauh, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ada pembiaran, atau bahkan dugaan “kebal hukum” terhadap perusahaan tertentu?

Di sisi lain, pemilik lahan menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen resmi berupa Surat Ukur dengan luas sekitar 12.710 meter persegi, yang menjadi dasar kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

Kasus ini pun dinilai berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak. Selain merugikan pemilik lahan, dugaan pencemaran limbah juga dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Warga kini berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait lainnya tidak tutup mata terhadap persoalan ini.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT YBS belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Barokah : Sinergi Insan Pers Keadilan Terjalin,Warga Desa Kasikan Terima Bantuan Paket Sembako
Tiga Pelajar Diduga Diancam dengan Dodos Sawit, Polsek Tapung Hulu Terbitkan SP2HP
Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Menuntut PTPN IV REGIONAL III Plasma 20 % Dari HGU
Atensi Kapolsek Tapung Hulu, Tiga Pelajar Jadi Korban Pengancaman Oleh DIKA Di dusun 02 Harapan Jaya Dilaporkan
RUU Migas dan Masa Depan Kedaulatan Energi Indonesia PEKANBARU
Sejumlah Siswa, Remaja dan Balita Diduga Alami Gejala Keracunan, Penerima MBG Disebut dari Dapur yang Sama
10 Warga Raih Doorprize Umrah, Agrinas Palma Nusantara Tunjukkan Bukti Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
Semarak HUT RI ke-81, PAC PDI Perjuangan Pekanbaru Adu Strategi di Lomba Domino
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:53 WIB

Jumat Barokah : Sinergi Insan Pers Keadilan Terjalin,Warga Desa Kasikan Terima Bantuan Paket Sembako

Jumat, 4 September 2026 - 17:43 WIB

Tiga Pelajar Diduga Diancam dengan Dodos Sawit, Polsek Tapung Hulu Terbitkan SP2HP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Menuntut PTPN IV REGIONAL III Plasma 20 % Dari HGU

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Atensi Kapolsek Tapung Hulu, Tiga Pelajar Jadi Korban Pengancaman Oleh DIKA Di dusun 02 Harapan Jaya Dilaporkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28 WIB

RUU Migas dan Masa Depan Kedaulatan Energi Indonesia PEKANBARU

Berita Terbaru