Defisit Anggaran Kampar, Mengapa Potensi PAD Belum Digarap Maksimal

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mohammad Irwan

Kampar – Kabupaten Kampar saat ini dihadapkan pada tantangan defisit anggaran yang berdampak pada berbagai sektor pembangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, muncul pertanyaan yang patut menjadi perhatian publik: mengapa Pemerintah Kabupaten Kampar belum terlihat lebih agresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penegakan peraturan daerah dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas usaha yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi daerah?
Kampar merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam.

Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), perkebunan kelapa sawit, serta lalu lintas angkutan barang berskala besar tersebar hampir di seluruh wilayah, khususnya di Kecamatan Tapung dan beberapa kecamatan lainnya. Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan daerah.

Aktivitas galian C misalnya, tumbuh bak jamur di musim hujan. Sebagian beroperasi dengan legalitas yang dipertanyakan masyarakat, sementara dampak kerusakan jalan dan lingkungan menjadi beban yang harus ditanggung pemerintah dan warga.

Jika seluruh aktivitas tersebut diawasi secara ketat dan kewajiban perpajakan maupun retribusinya dipenuhi sesuai aturan, tentu dapat menjadi sumber PAD yang signifikan.
Belum lagi sektor perkebunan kelapa sawit.

Kampar memiliki ribuan hektare perkebunan yang dikelola perusahaan besar maupun swasta. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban perizinan, pengelolaan lingkungan, serta berbagai kontribusi yang menjadi hak daerah.

Pengawasan yang lemah hanya akan membuat potensi pendapatan menguap tanpa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Juga:  Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Gelar Penyuluhan Literasi Hak Konstitusional di Pekanbaru

Masalah lain yang sering dikeluhkan masyarakat adalah angkutan barang yang melebihi kapasitas (over dimension over loading/ODOL).

Selain merusak jalan, aktivitas tersebut juga menimbulkan biaya pemeliharaan infrastruktur yang sangat besar.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait seharusnya dapat lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban sehingga kerugian daerah akibat kerusakan jalan dapat ditekan.

Tentu harus dipahami bahwa tidak semua jenis pajak dan perizinan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten karena sebagian telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan, koordinasi, serta optimalisasi sumber-sumber PAD yang berada dalam kewenangannya.

Defisit anggaran tidak semestinya hanya dijawab dengan pengurangan program pembangunan atau efisiensi belanja. Langkah yang sama pentingnya adalah meningkatkan pendapatan daerah melalui penegakan aturan yang konsisten dan tanpa pandang bulu.

Ketika aturan ditegakkan secara adil, bukan hanya PAD yang meningkat, tetapi juga tercipta kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.

Masyarakat Kampar tentu berharap pemerintah daerah lebih berani melakukan evaluasi terhadap sektor-sektor yang selama ini dianggap sebagai “lumbung PAD yang belum tergarap maksimal”.

Jika potensi tersebut dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin Kampar mampu keluar dari tekanan defisit anggaran dan memiliki ruang fiskal yang lebih sehat untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: jika potensi pendapatan ada di depan mata, mengapa tidak dikelola secara maksimal demi kepentingan rakyat Kampar?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu
Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif
Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga
Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru
Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan
Kepala Desa Tanjung Sawit Periode 2018–2026 Akan Dilepas dalam Acara Purna Tugas
233 Perusahaan Terdaftar di OSS, Pemuda Kampar Desak Komisi III DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Harapan Warga Tetap Terwujud: Jembatan Penghubung Sungai Sariak Lumpo–Bukik Kaciak Mulai Diperbaiki
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:40 WIB

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:28 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:39 WIB

Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:24 WIB

Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan

Berita Terbaru