
Oleh : Akbarussalam ( Mahasiswa Hukum )
Pekanbaru – Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Saat ini tidak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif membuat konten di platform seperti TikTok, Instagram, maupun YouTube. Konten yang dibuat pun beragam, mulai dari edukasi pelayanan publik, aktivitas kantor, hingga kehidupan sehari-hari sebagai pegawai pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini menarik untuk dikaji dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara karena berkaitan dengan kedudukan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat.
Di satu sisi, kehadiran ASN di media sosial dapat memberikan manfaat yang cukup besar. Informasi mengenai pelayanan publik dapat disampaikan secara lebih cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana birokrasi bekerja sehingga meningkatkan transparansi pemerintahan.
Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan memahami prosedur administrasi menjadi lebih terbantu melalui konten edukatif yang dibuat oleh ASN.
Namun di sisi lain, aktivitas ASN sebagai konten kreator juga menimbulkan sejumlah persoalan. Tidak semua informasi yang berkaitan dengan instansi pemerintah dapat dipublikasikan secara bebas.
Terdapat batasan yang harus diperhatikan, terutama terkait kerahasiaan data, etika profesi, dan citra instansi pemerintah. Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menimbulkan kesan bahwa ASN lebih fokus membangun popularitas pribadi dibandingkan menjalankan tugas pelayanan publik.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah potensi terganggunya prinsip netralitas ASN. Dalam beberapa kasus, media sosial digunakan untuk menunjukkan dukungan terhadap tokoh politik tertentu atau menyebarkan opini yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Padahal netralitas merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang profesional dan bebas dari intervensi politik.
Menurut saya, ASN tidak perlu dilarang menjadi konten kreator selama aktivitas tersebut dilakukan secara profesional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Justru kemampuan ASN dalam memanfaatkan teknologi digital dapat menjadi sarana yang efektif untuk mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.
Akan tetapi, perlu adanya pedoman yang jelas mengenai batasan penggunaan media sosial oleh ASN agar tidak menimbulkan pelanggaran etik maupun pelanggaran administrasi.
Pemerintah juga perlu memberikan pelatihan literasi digital kepada ASN sehingga mereka memahami risiko hukum dan etika dalam penggunaan media sosial. Dengan demikian, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelayanan publik dan transparansi pemerintahan tanpa mengurangi profesionalisme ASN sebagai aparatur negara.





