
Kampar – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial S alias Santo (33) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 1,84 gram.Selasa 18-05-2026.
Penangkapan dilakukan di area perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Putih. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kampar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kasusnya telah dilimpahkan dan ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK TAPUNG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 18 Mei 2026, tersangka diketahui bernama Susanto alias Santo bin Tumiran, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Sungai Putih, Tapung.
Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sedang diduga sabu yang dibungkus plastik bening, plastik klip ukuran sedang, satu unit handphone OPPO A6X warna toska, tas sandang merek Body Guard warna biru dongker, uang tunai Rp200 ribu, dompet warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 2549 ST.
Kapolsek Tapung KOMPOL Y. Emanuel Bambang Dewanto, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Sungai Putih sejak Jumat (15/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, SH langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Saat dilakukan patroli di area perkebunan kelapa sawit, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan. Ketika akan diamankan, pelaku sempat melawan dan berusaha mengelabui petugas, namun berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket diduga sabu di dalam tas sandang milik pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Mesli Harahap yang disebut berdomisili di wilayah Garuda Sakti Km 19, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung. Sabu tersebut dibeli secara tunai seharga Rp1,8 juta.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok serta mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penulis : Irwan
Editor : Redaksi Lensapijar.id
Sumber Berita: Polsek Tapung





