PT Andalan Utama (PT AU) Dua Kali Absen Sidang, Sengketa 136 Hektar Diduga Kawasan Hutan Disorot

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bangkinang, Lensapijar.id ||Proses persidangan perkara lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Bangkinang kembali menjadi perhatian publik. Dalam perkara Nomor 74/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bkn, pihak tergugat PT Andalan Utama (PT AU) tercatat telah dua kali tidak menghadiri panggilan sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang yang digelar pada 19 Mei 2026 dan 9 Juni 2026 dengan agenda kehadiran para pihak tidak dihadiri oleh pihak tergugat.

Perkara ini diajukan oleh Yayasan Devendra terkait dugaan sengketa lingkungan hidup atas lahan seluas ±136 hektar yang berlokasi di:

Dusun Koto Sei Tenang RT 002/003, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Lahan tersebut diduga merupakan bagian dari kawasan hutan, sehingga menambah kompleksitas perkara yang tengah bergulir di pengadilan.

Penerima kuasa dari Yayasan Devendra menyampaikan harapan agar pihak tergugat menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam persidangan berikutnya.

Kami berharap PT Andalan Utama dapat hadir dalam sidang selanjutnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar penerima kuasa Yayasan Devendra.

Ketidakhadiran PT Andalan Utama dalam dua kali pemanggilan sidang memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen perusahaan dalam menghadapi proses hukum, terlebih perkara ini menyangkut isu lingkungan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Secara hukum, apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut, majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran tergugat (verstek).

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026. Publik kini menanti apakah PT Andalan Utama akan memenuhi panggilan tersebut atau kembali absen.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga potensi persoalan terhadap kawasan yang diduga sebagai wilayah hutan.**Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Barokah : Sinergi Insan Pers Keadilan Terjalin,Warga Desa Kasikan Terima Bantuan Paket Sembako
Tiga Pelajar Diduga Diancam dengan Dodos Sawit, Polsek Tapung Hulu Terbitkan SP2HP
Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Menuntut PTPN IV REGIONAL III Plasma 20 % Dari HGU
Atensi Kapolsek Tapung Hulu, Tiga Pelajar Jadi Korban Pengancaman Oleh DIKA Di dusun 02 Harapan Jaya Dilaporkan
RUU Migas dan Masa Depan Kedaulatan Energi Indonesia PEKANBARU
Sejumlah Siswa, Remaja dan Balita Diduga Alami Gejala Keracunan, Penerima MBG Disebut dari Dapur yang Sama
10 Warga Raih Doorprize Umrah, Agrinas Palma Nusantara Tunjukkan Bukti Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
Semarak HUT RI ke-81, PAC PDI Perjuangan Pekanbaru Adu Strategi di Lomba Domino
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:53 WIB

Jumat Barokah : Sinergi Insan Pers Keadilan Terjalin,Warga Desa Kasikan Terima Bantuan Paket Sembako

Jumat, 4 September 2026 - 17:43 WIB

Tiga Pelajar Diduga Diancam dengan Dodos Sawit, Polsek Tapung Hulu Terbitkan SP2HP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Menuntut PTPN IV REGIONAL III Plasma 20 % Dari HGU

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Atensi Kapolsek Tapung Hulu, Tiga Pelajar Jadi Korban Pengancaman Oleh DIKA Di dusun 02 Harapan Jaya Dilaporkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28 WIB

RUU Migas dan Masa Depan Kedaulatan Energi Indonesia PEKANBARU

Berita Terbaru