Polres Kaur Press Release Ungkap Kasus Dugaan Penyalah Gunaan Narkotika Dengan Modus Panti Pijat

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur Bengkulu, – Polres Kaur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan empat orang tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Polres Kaur, Senin 11-05-2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP ALAM BAWONO, S.I.K. MTr.Opsla didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom, Kasi Humas IPTU Slamet Ambyah, SH dan dihadiri sejumlah personel dan awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kaur mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial MR Als TT, RM Als PD, TR dan DS.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu, alat hisap atau bong, kaca pirek, plastik klip bening, korek api, uang tunai, beberapa unit handphone serta dua unit kendaraan roda dua.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terungkap pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.40 WIB di Desa Padang Genteng dan Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Petugas Sat Resnarkoba Polres Kaur awalnya mengamankan tersangka MR Als TT yang kedapatan menyimpan 11 paket narkotika jenis sabu di dalam dompet warna coklat merek Reven yang dibungkus plastik klip bening.

Dari hasil pemeriksaan, MR Als TT mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka RM Als PD.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di kediaman RM Als PD di Desa Kepala Pasar dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisap dan perlengkapan lainnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka RM Als PD yakni menyiapkan lokasi atau lapak untuk transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu. Tersangka juga menawarkan narkotika kepada pengguna dengan istilah “Mau obat ganteng nggak” kepada calon pembeli, baik untuk digunakan di lokasi maupun dibawa pergi.

Sementara MR Als TT berperan sebagai pengedar, sedangkan TR dan DS merupakan pengguna narkotika.

Kapolres Kaur menyampaikan bahwa dua tersangka yakni MR Als TT dan RM Als PD dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni TR dan DS dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Kapolres Kaur menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kaur. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sumber : Humas Polres Kaur

Editor.   : Putma

Penulis : Humas polres Kaur

Editor : Putmawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Tanah Restan Indra Sakti Tuntas, Kejari Kampar Eksekusi MISDI dan Kembalikan 43 Hektare Lahan
GEMURUH ANTUSIASME WARGA! MTQ TINGKAT KECAMATAN TAPUNG 2026 DI TANJUNG SAWIT BERLANGSUNG MERIAH
SMP SE-TAPUNG IKUTI SELEKSI VOLI BALL DAN VOCAL SOLO MENUJU PIALA BERGILIR TAPUNG RAYA
PCA TAPUNG RAIH JUARA 3 PELATIHAN MUBALLIGHOH PD AISYIYAH KAMPAR TAHUN 2026
PTUN Pekanbaru Goes to Campus di Unilak, Mahasiswa Hukum Diajak Memahami Praktik Peradilan TUN
Perkumpulan Insan Pers Keadilan Tapung Hulu Sambangi Karpin PTPN IV Distrik Barat Musyawarah Bansos Untuk Lima Desa
Adi Prasetyo pimpin GM FKPPI wilayah Sei Garo Tapung
Kawal Program MBG, Misharti Perkuat Sinergi dengan BGN: Pastikan Tepat Sasaran dan Berkualitas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 05:07 WIB

Kasus Korupsi Tanah Restan Indra Sakti Tuntas, Kejari Kampar Eksekusi MISDI dan Kembalikan 43 Hektare Lahan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:42 WIB

GEMURUH ANTUSIASME WARGA! MTQ TINGKAT KECAMATAN TAPUNG 2026 DI TANJUNG SAWIT BERLANGSUNG MERIAH

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:52 WIB

SMP SE-TAPUNG IKUTI SELEKSI VOLI BALL DAN VOCAL SOLO MENUJU PIALA BERGILIR TAPUNG RAYA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:02 WIB

PTUN Pekanbaru Goes to Campus di Unilak, Mahasiswa Hukum Diajak Memahami Praktik Peradilan TUN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Perkumpulan Insan Pers Keadilan Tapung Hulu Sambangi Karpin PTPN IV Distrik Barat Musyawarah Bansos Untuk Lima Desa

Berita Terbaru