Kasus Korupsi Tanah Restan Indra Sakti Tuntas, Kejari Kampar Eksekusi MISDI dan Kembalikan 43 Hektare Lahan

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar Riau,     Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana MISDI alias MISDIK dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar.

Eksekusi terhadap terpidana tersebut telah dilaksanakan pada. Senin, 28 September 2026. Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Atmariadi, Senin (2/11/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Atmariadi menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi, dengan putusan yang menyatakan MISDI alias MISDIK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

Sementara itu, terhadap dakwaan kesatu primair, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Berdasarkan amar putusan, terpidana MISDI alias MISDIK dijatuhi hukuman pidana penjara selama **7 tahun** serta pidana denda sebesar **Rp300 juta**.

Selain itu, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar **Rp73,8 juta**.

Dalam putusan tersebut ditegaskan, apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajibannya. Apabila tidak memungkinkan, pidana denda yang tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Sedangkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terpidana dikenakan pidana penjara pengganti selama satu tahun.

Lahan 43 Hektare Dikembalikan kepada Pemkab Kampar

Tidak hanya memastikan pelaksanaan putusan pidana, Kejari Kampar juga menyampaikan perkembangan penting terkait status objek perkara berupa tanah seluas 43 hektare di kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti.

Berdasarkan putusan majelis hakim sejak tingkat pertama hingga tingkat kasasi, lahan seluas 43 hektare yang menjadi objek perkara tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Penyerahan lahan kepada pemerintah daerah direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat melalui Bupati Kampar.

Pengembalian aset tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyelesaian perkara korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti.

Dengan demikian, proses hukum perkara ini tidak hanya berujung pada penjatuhan hukuman terhadap terpidana, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang menjadi objek perkara.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan dan penguasaan aset yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah.

Kejaksaan Negeri Kampar menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan serta mengawal penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*Adilman koto*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMURUH ANTUSIASME WARGA! MTQ TINGKAT KECAMATAN TAPUNG 2026 DI TANJUNG SAWIT BERLANGSUNG MERIAH
SMP SE-TAPUNG IKUTI SELEKSI VOLI BALL DAN VOCAL SOLO MENUJU PIALA BERGILIR TAPUNG RAYA
PCA TAPUNG RAIH JUARA 3 PELATIHAN MUBALLIGHOH PD AISYIYAH KAMPAR TAHUN 2026
MI Muhammadiyah Sumber Makmur Bawa Pulang Trofi Juara 1 Lomba Futsal Tingkat Madrasah Ibtidaiyah
PTUN Pekanbaru Goes to Campus di Unilak, Mahasiswa Hukum Diajak Memahami Praktik Peradilan TUN
Perkumpulan Insan Pers Keadilan Tapung Hulu Sambangi Karpin PTPN IV Distrik Barat Musyawarah Bansos Untuk Lima Desa
Adi Prasetyo pimpin GM FKPPI wilayah Sei Garo Tapung
Operasi Razia Sarang Narkoba Berlangsung Semalam, 2 Pengguna Diamankan di Kawasan Hiburan Tapung
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 05:07 WIB

Kasus Korupsi Tanah Restan Indra Sakti Tuntas, Kejari Kampar Eksekusi MISDI dan Kembalikan 43 Hektare Lahan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:42 WIB

GEMURUH ANTUSIASME WARGA! MTQ TINGKAT KECAMATAN TAPUNG 2026 DI TANJUNG SAWIT BERLANGSUNG MERIAH

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:52 WIB

SMP SE-TAPUNG IKUTI SELEKSI VOLI BALL DAN VOCAL SOLO MENUJU PIALA BERGILIR TAPUNG RAYA

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:40 WIB

PCA TAPUNG RAIH JUARA 3 PELATIHAN MUBALLIGHOH PD AISYIYAH KAMPAR TAHUN 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:09 WIB

MI Muhammadiyah Sumber Makmur Bawa Pulang Trofi Juara 1 Lomba Futsal Tingkat Madrasah Ibtidaiyah

Berita Terbaru