Polres Kaur Press Release Ungkap Kasus Dugaan Penyalah Gunaan Narkotika Dengan Modus Panti Pijat

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur Bengkulu, – Polres Kaur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan empat orang tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Polres Kaur, Senin 11-05-2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP ALAM BAWONO, S.I.K. MTr.Opsla didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom, Kasi Humas IPTU Slamet Ambyah, SH dan dihadiri sejumlah personel dan awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kaur mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial MR Als TT, RM Als PD, TR dan DS.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu, alat hisap atau bong, kaca pirek, plastik klip bening, korek api, uang tunai, beberapa unit handphone serta dua unit kendaraan roda dua.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terungkap pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.40 WIB di Desa Padang Genteng dan Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Petugas Sat Resnarkoba Polres Kaur awalnya mengamankan tersangka MR Als TT yang kedapatan menyimpan 11 paket narkotika jenis sabu di dalam dompet warna coklat merek Reven yang dibungkus plastik klip bening.

Dari hasil pemeriksaan, MR Als TT mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka RM Als PD.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di kediaman RM Als PD di Desa Kepala Pasar dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisap dan perlengkapan lainnya.

Baca Juga:  Analisis Kebijakan Kerja Fleksibel ASN Pemerintah Provinsi Riau dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Modus operandi yang dilakukan tersangka RM Als PD yakni menyiapkan lokasi atau lapak untuk transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu. Tersangka juga menawarkan narkotika kepada pengguna dengan istilah “Mau obat ganteng nggak” kepada calon pembeli, baik untuk digunakan di lokasi maupun dibawa pergi.

Sementara MR Als TT berperan sebagai pengedar, sedangkan TR dan DS merupakan pengguna narkotika.

Kapolres Kaur menyampaikan bahwa dua tersangka yakni MR Als TT dan RM Als PD dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni TR dan DS dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Kapolres Kaur menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kaur. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sumber : Humas Polres Kaur

Editor.   : Putma

Penulis : Humas polres Kaur

Editor : Putmawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu
Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif
Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga
Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru
Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan
Kepala Desa Tanjung Sawit Periode 2018–2026 Akan Dilepas dalam Acara Purna Tugas
233 Perusahaan Terdaftar di OSS, Pemuda Kampar Desak Komisi III DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Harapan Warga Tetap Terwujud: Jembatan Penghubung Sungai Sariak Lumpo–Bukik Kaciak Mulai Diperbaiki
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:40 WIB

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:28 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:39 WIB

Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:24 WIB

Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan

Berita Terbaru