
POLSEK TAPUNG UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU, SATU PENGEDAR DIAMANKAN
Tapung – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS als BOBO berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu 06-05-2026. sekira pukul 19.30 WIB di halaman sebuah rumah yang berada di Dusun I RT 007 RW 003 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Tapung KOMPOL Y. Emanuel Bambang Dewanto, S.H menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pantai Cermin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, S.H memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki yang keluar dari sebuah rumah yang dicurigai. Tim kemudian langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama ADRIAN SATRIA als BOBO.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu,
2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu,
1 unit handphone Vivo Y35 warna gold,
1 buah kaca pirex,
2 sendok sabu dari pipet plastik,
17 plastik klip bening ukuran kecil,
1 plastik klip bening ukuran besar,
1 plastik klip bening ukuran sedang,
serta 1 buah topi warna abu-abu merek Hurley.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial Dendi yang berada di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Tersangka mengaku menjalankan sistem kerja sama penjualan dengan harga Rp1.500.000,- dan hasil penjualan nantinya disetorkan kepada pemasok.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Metamphetamin.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok berinisial Dendi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Tapung mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tapung Polres Kampar.**
Penulis : Irwan
Editor : Irwan
Sumber Berita: Polsek Tapung





