
PEKANBARU, RIAU — Kesabaran Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya (IPMTR) Pekanbaru periode 2026–2028 mulai diuji. Setelah menunggu proses administrasi surat Nomor Agenda 838, mahasiswa kini meminta tindakan nyata dari Komisi III DPRD Provinsi Riau, bukan sekadar surat yang berpindah dari satu meja ke meja lainnya.Selasa 11-08-2026.
Surat IPMTR tersebut telah dinaikkan pada 29 Juli 2026 pukul 15.04 WIB. Namun, surat baru turun dari Sekretariat Dewan (Sekwan) pada 10 Agustus 2026, sebelum akhirnya diteruskan ke Komisi III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, proses administrasi telah berjalan. Kini pertanyaan besarnya: kapan aspirasi mahasiswa dan masyarakat Tapung Raya akan benar-benar dibahas?
IPMTR secara khusus meminta Edi Basri, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau yang juga berasal dari Tapung, membuka ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara khusus untuk membahas aspirasi yang mereka bawa.
IPMTR menegaskan pihaknya telah memilih bersabar dan menghormati agenda DPRD Provinsi Riau, termasuk kegiatan reses yang berlangsung beberapa minggu lalu.
Namun, setelah agenda reses selesai, mahasiswa menilai sudah waktunya aspirasi Tapung Raya mendapatkan ruang pembahasan secara resmi.
“Kami sudah bersabar menunggu sambil DPRD Provinsi Riau melakukan agenda reses beberapa minggu yang lalu. Sekarang surat kami sudah turun dari Sekwan dan sudah disampaikan ke Komisi III. Kami berharap ada jalur khusus untuk RDP kepada Pak Edi Basri selaku Ketua Komisi III dan juga berasal dari Tapung.”
Pernyataan tersebut menjadi sinyal jelas bahwa IPMTR tidak ingin persoalan yang mereka sampaikan kembali berhenti dalam proses administratif.
Bagi IPMTR,Nomor Agenda 838 bukan sekadar angka dalam administrasi DPRD. Di balik surat tersebut terdapat aspirasi mahasiswa dan masyarakat Tapung Raya yang meminta perhatian serta penyelesaian melalui jalur kelembagaan.
Mahasiswa berharap Komisi III mampu menunjukkan bahwa mekanisme penyerapan aspirasi bukan hanya formalitas.
Sebab, ketika masyarakat dan mahasiswa sudah datang melalui jalur resmi, mengirimkan surat, mengikuti prosedur, lalu menunggu proses administrasi, maka yang dibutuhkan berikutnya adalah kepastian tindak lanjut.
IPMTR pun menyampaikan pesan tegas: **jangan sampai aspirasi hanya berhenti di meja dewan.
Sebagai Ketua Komisi III sekaligus figur yang berasal dari Tapung, Edi Basri dinilai memiliki posisi strategis untuk membuka ruang dialog tersebut.
IPMTR meminta agar tidak ada sekat antara mahasiswa, masyarakat dan lembaga legislatif. RDP dinilai menjadi forum paling tepat untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Kami tidak meminta sesuatu di luar mekanisme. Kami meminta ruang resmi untuk menyampaikan aspirasi, berdialog dan mencari solusi. Karena itu kami berharap Pak Edi Basri dapat membuka jalur RDP untuk IPMTR dan masyarakat Tapung Raya**,” tegas perwakilan IPMTR.
Setelah surat Nomor Agenda 838 resmi diteruskan ke Komisi III,bola kini berada di tangan DPRD Provinsi Riau, khususnya Komisi III
IPMTR menyatakan siap hadir kapan pun diberikan kesempatan untuk mengikuti RDP.
Yang ditunggu mahasiswa bukan lagi sekadar kabar bahwa surat sudah diterima atau sudah diteruskan.
Yang ditunggu adalah tanggal, waktu dan kepastian RDP. (Redaksi)



