Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKANBARU – Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026).

Kedua akun tersebut diduga ikut memprovokasi di ruang digital serta melontarkan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik terhadap H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut diajukan oleh Zulfan, AD bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid.

“Alhamdulillah, laporan sudah diterima oleh Ditkrimsus Polda Riau. Tinggal proses pengungkapan siapa orang di balik akun yang membuat kegaduhan di ruang publik hingga mengancam kondisi tidak kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.

Menurutnya, keberadaan akun anonim atau akun palsu di media sosial dinilai dapat memicu suasana tidak sehat di tengah masyarakat apabila digunakan untuk menyerang individu tertentu maupun menyebarkan narasi provokatif.

Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid berharap pihak kepolisian segera mengusut dan mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

“Kami berharap Polda Riau dapat segera mengungkap siapa aktor di balik akun bodong tersebut sehingga situasi yang memanas di ruang digital tidak terus berkembang,” katanya.

Baca Juga:  Komite Sekolah Soroti Penghentian Operasional SPPG Kota Bangun, Minta BGN Lakukan Evaluasi

Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan agar ruang digital tetap sehat, aman, dan tidak dipenuhi ujaran kebencian maupun informasi provokatif.

Diduga Langgar UU ITE
Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : ST

Editor : Redaksi Lensapijar.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu
Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif
Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga
Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru
Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan
Kepala Desa Tanjung Sawit Periode 2018–2026 Akan Dilepas dalam Acara Purna Tugas
233 Perusahaan Terdaftar di OSS, Pemuda Kampar Desak Komisi III DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Harapan Warga Tetap Terwujud: Jembatan Penghubung Sungai Sariak Lumpo–Bukik Kaciak Mulai Diperbaiki
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:40 WIB

Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Tapung Hulu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:28 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Khitan Untuk Negeri Hadir di Rokan Hilir, PT EMP Energi Gandewa dan Yayasan Bakrie Amanah Ringankan Beban Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:39 WIB

Lindungi Hak Siswa, Dosen FH Unilak Edukasi Hukum PKL di SMK Hasanah Pekanbaru

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:24 WIB

Purna Tugas Kades Tanjung Sawit, Warga Haru: Sosok Two Bagus Parito Pohan Sulit Digantikan

Berita Terbaru