Polsek Tapung Amankan Pria Diduga Edarkan 32 Paket Sabu, Berat Bruto 31,41 Gram

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG, — Jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar, Polda Riau, mengamankan seorang pria berinisial IL alias Indra, warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
IL diamankan pada Senin 28-09-2026.

Setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Flamboyan 12, Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama kurang lebih dua jam.
Petugas kemudian mengamankan IL di kawasan Jalan Flamboyan 6.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah kontrakan yang diduga ditempati IL.

Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan puluhan paket yang diduga sabu.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 32 paket dengan berat bruto 31,41 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital, dua unit telepon seluler, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, IL mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebut bernama Robi.

Selanjutnya, IL bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

IL kini menjalani proses hukum dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

LENSA PIJAR.ID — Mengabarkan Fakta, Mengawal Informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Tanah Restan Indra Sakti Tuntas, Kejari Kampar Eksekusi MISDI dan Kembalikan 43 Hektare Lahan
GEMURUH ANTUSIASME WARGA! MTQ TINGKAT KECAMATAN TAPUNG 2026 DI TANJUNG SAWIT BERLANGSUNG MERIAH
SMP SE-TAPUNG IKUTI SELEKSI VOLI BALL DAN VOCAL SOLO MENUJU PIALA BERGILIR TAPUNG RAYA
PCA TAPUNG RAIH JUARA 3 PELATIHAN MUBALLIGHOH PD AISYIYAH KAMPAR TAHUN 2026
PTUN Pekanbaru Goes to Campus di Unilak, Mahasiswa Hukum Diajak Memahami Praktik Peradilan TUN
Perkumpulan Insan Pers Keadilan Tapung Hulu Sambangi Karpin PTPN IV Distrik Barat Musyawarah Bansos Untuk Lima Desa
Adi Prasetyo pimpin GM FKPPI wilayah Sei Garo Tapung
Operasi Razia Sarang Narkoba Berlangsung Semalam, 2 Pengguna Diamankan di Kawasan Hiburan Tapung
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 05:07 WIB

Kasus Korupsi Tanah Restan Indra Sakti Tuntas, Kejari Kampar Eksekusi MISDI dan Kembalikan 43 Hektare Lahan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:42 WIB

GEMURUH ANTUSIASME WARGA! MTQ TINGKAT KECAMATAN TAPUNG 2026 DI TANJUNG SAWIT BERLANGSUNG MERIAH

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:52 WIB

SMP SE-TAPUNG IKUTI SELEKSI VOLI BALL DAN VOCAL SOLO MENUJU PIALA BERGILIR TAPUNG RAYA

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:40 WIB

PCA TAPUNG RAIH JUARA 3 PELATIHAN MUBALLIGHOH PD AISYIYAH KAMPAR TAHUN 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Perkumpulan Insan Pers Keadilan Tapung Hulu Sambangi Karpin PTPN IV Distrik Barat Musyawarah Bansos Untuk Lima Desa

Berita Terbaru