Didorong Aksi Emak-Emak, Tim Yustisi Kampar Tutup Sejumlah Kafe di Desa Gading Sari

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Aspirasi masyarakat, khususnya aksi emak-emak yang menolak keberadaan sejumlah kafe atau warung yang diduga meresahkan di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, mendapat respons cepat dari Tim Yustisi Kabupaten Kampar.Sabtu,11-07-2026.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Kampar, Polsek Tapung, Koramil 16/Tapung, Pemerintah Kecamatan Tapung, serta Pemerintah Desa Gading Sari turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang papan penutupan pada tempat usaha yang dinilai melanggar ketentuan berdasarkan hasil penertiban dan kewenangan yang dimiliki.

Perwakilan emak-emak menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Yustisi Kabupaten Kampar, Satpol PP, Polsek Tapung, Koramil 16/Tapung, Camat Tapung, serta Pemerintah Desa Gading Sari yang telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turun langsung ke lapangan.

Kami berharap penertiban ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi terus diawasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Masyarakat juga menegaskan akan terus mengawal hasil penertiban tersebut.

Mereka menyatakan, apabila tempat usaha yang telah ditutup kembali beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku atau apabila terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi yang lebih besar dan tetap dilaksanakan secara damai sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, penyelenggaraan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan penegakan ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran di daerah.

Masyarakat berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, dan pemerintah desa terus diperkuat agar ketertiban umum tetap terjaga dan lingkungan Desa Gading Sari menjadi lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Barokah : Sinergi Insan Pers Keadilan Terjalin,Warga Desa Kasikan Terima Bantuan Paket Sembako
Tiga Pelajar Diduga Diancam dengan Dodos Sawit, Polsek Tapung Hulu Terbitkan SP2HP
Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Menuntut PTPN IV REGIONAL III Plasma 20 % Dari HGU
Atensi Kapolsek Tapung Hulu, Tiga Pelajar Jadi Korban Pengancaman Oleh DIKA Di dusun 02 Harapan Jaya Dilaporkan
RUU Migas dan Masa Depan Kedaulatan Energi Indonesia PEKANBARU
Sejumlah Siswa, Remaja dan Balita Diduga Alami Gejala Keracunan, Penerima MBG Disebut dari Dapur yang Sama
10 Warga Raih Doorprize Umrah, Agrinas Palma Nusantara Tunjukkan Bukti Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
Semarak HUT RI ke-81, PAC PDI Perjuangan Pekanbaru Adu Strategi di Lomba Domino
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:53 WIB

Jumat Barokah : Sinergi Insan Pers Keadilan Terjalin,Warga Desa Kasikan Terima Bantuan Paket Sembako

Jumat, 4 September 2026 - 17:43 WIB

Tiga Pelajar Diduga Diancam dengan Dodos Sawit, Polsek Tapung Hulu Terbitkan SP2HP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Menuntut PTPN IV REGIONAL III Plasma 20 % Dari HGU

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Atensi Kapolsek Tapung Hulu, Tiga Pelajar Jadi Korban Pengancaman Oleh DIKA Di dusun 02 Harapan Jaya Dilaporkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28 WIB

RUU Migas dan Masa Depan Kedaulatan Energi Indonesia PEKANBARU

Berita Terbaru