
TAPUNG, — Jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar, Polda Riau, mengamankan seorang pria berinisial IL alias Indra, warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
IL diamankan pada Senin 28-09-2026.
Setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Flamboyan 12, Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama kurang lebih dua jam.
Petugas kemudian mengamankan IL di kawasan Jalan Flamboyan 6.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah kontrakan yang diduga ditempati IL.
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan puluhan paket yang diduga sabu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 32 paket dengan berat bruto 31,41 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital, dua unit telepon seluler, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, IL mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebut bernama Robi.
Selanjutnya, IL bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
IL kini menjalani proses hukum dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
LENSA PIJAR.ID — Mengabarkan Fakta, Mengawal Informasi.



