
KAMPAR, LENSA PIJAR — Kasus dugaan pengancaman terhadap tiga pelajar di Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kini memasuki proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polsek Tapung Hulu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan pengancaman yang dialami tiga pelajar tersebut. Laporan dibuat oleh Paridah, selaku orang tua korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, ketiga pelajar diduga mendapat ancaman menggunakan benda tajam berupa dodos sawit.
Adapun ketiga korban yang masih berstatus sebagai pelajar yakni:
1.Aria Jaka Rasyid, siswa SMKN 1 Tapung Hulu;
2.Refi Andika, siswa SMKN 1 Tapung Hulu;
3.Muhamad Rizki, siswa SMAN 2 Tapung Hulu.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian melalui Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Berdasarkan pemberitahuan perkembangan yang disampaikan kepolisian, proses penanganan perkara masih berjalan.
Penyelidikan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta yang terjadi di lapangan, termasuk keterangan para pihak dan kondisi di lokasi kejadian.
Di antaranya menerima laporan, melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta memeriksa dan mewawancarai ketiga pelajar yang disebut sebagai korban sekaligus saksi dalam perkara tersebut.
Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi terhadap respons Polsek Tapung Hulu yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara transparan, objektif, dan mengutamakan keadilan, sehingga ketiga anak kami yang masih berstatus pelajar dapat memperoleh keadilan serta rasa aman kembali,” ujar pihak keluarga korban.
Keluarga berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pengancaman yang dilaporkan.
LENSA PIJAR akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan memberikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan yang berimbang.
Penyebutan dugaan dilakukan karena perkara belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Pelapor/Keluarga Korban
Editor: Irwansyah P.



