RUU Migas dan Masa Depan Kedaulatan Energi Indonesia PEKANBARU

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azwir Effendy.S.H.,

PEKANBARU — Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai tidak boleh hanya berfokus pada perubahan kelembagaan, tetapi harus menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memastikan penguasaan dan pengelolaan sumber daya migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pandangan tersebut disampaikan Azwir Effendy, mahasiswa Program S2 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, dalam sebuah tulisan opini mengenai masa depan kedaulatan energi Indonesia.

Menurut Azwir, minyak dan gas bumi bukan sekadar komoditas ekonomi. Migas memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kebutuhan energi, industri, transportasi, penerimaan negara, pembangunan nasional hingga ketahanan dan kedaulatan negara.
“Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah siapa yang sesungguhnya mengendalikan sumber daya migas Indonesia dan melalui institusi apa penguasaan negara tersebut dijalankan,” demikian pandangan Azwir dalam tulisannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tidak cukup dimaknai sebagai kepemilikan formal. Negara harus memiliki kemampuan nyata dalam membuat kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan terhadap sumber daya strategis.

Belajar dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Azwir menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat desain pengelolaan sektor migas.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai nama atau bentuk lembaga yang mengelola migas, tetapi apakah desain kelembagaan tersebut benar-benar memberikan kemampuan kepada negara untuk menjalankan fungsi penguasaannya.
Apabila dalam RUU Migas dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, kata dia, perlu dipastikan lembaga tersebut benar-benar memperkuat penguasaan negara dan bukan sekadar menambah lapisan birokrasi.

“Jika hanya terjadi perubahan nomenklatur tanpa perubahan substantif terhadap kewenangan dan pertanggungjawaban, maka reformasi kelembagaan berisiko menjadi sekadar perubahan kosmetik,” tulisnya.

Pertamina Harus Diperkuat sebagai NOC
Dalam pandangan Azwir, posisi Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) sangat strategis bagi Indonesia.
Pertamina tidak semata-mata dipandang sebagai perusahaan yang mengejar keuntungan, tetapi juga memiliki misi strategis nasional, mulai dari menjaga pasokan energi, meningkatkan produksi, mengembangkan sumber daya migas hingga menjalankan kepentingan nasional.

Namun, penguatan Pertamina sebagai NOC harus tetap dibarengi tata kelola perusahaan yang profesional, efisien, transparan dan kompetitif.
“Corporate Mission + National Mission = National Oil Company,” tulis Azwir.

Ia menilai Pertamina membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional, sementara arah strategis perusahaan tetap berada dalam kontrol negara.

Waspadai Potensi Dualisme Kewenangan
Salah satu hal yang menurut Azwir perlu menjadi perhatian dalam RUU Migas adalah potensi terjadinya dualisme kewenangan antara BUK Migas dan Pertamina.

Apabila BUK Migas memiliki kewenangan pengelolaan, penetapan kontrak dan pengendalian kegiatan hulu, sementara Pertamina tetap berfungsi sebagai NOC dan operator, maka pembagian kewenangan harus dirumuskan secara jelas.

Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kewenangan, ketidakpastian hukum dan bahkan menghambat investasi serta pengembangan lapangan migas.

Karena itu, menurutnya, prinsip yang perlu dikedepankan adalah “clear authority, clear responsibility, clear accountability.”

Kedaulatan Energi Bukan Monopoli Absolut
Azwir juga mengingatkan bahwa penguatan Pertamina sebagai NOC tidak boleh diterjemahkan menjadi pemberian monopoli tanpa batas.

Indonesia, menurutnya, harus menghindari dua ekstrem, yakni liberalisasi penuh yang dapat membuat sumber daya strategis terlalu bergantung pada mekanisme pasar dan kepentingan eksternal, serta monopoli absolut yang berpotensi menimbulkan inefisiensi dan konflik kepentingan.

Pilihan yang dinilai lebih tepat adalah state control with competitive efficiency, yaitu negara tetap memegang kendali strategis, sementara NOC dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Investasi Asing Tetap Dibutuhkan
Menurut Azwir, kedaulatan energi juga tidak berarti Indonesia harus menutup pintu terhadap investasi asing.

Industri migas membutuhkan modal besar, teknologi, keahlian eksplorasi, teknologi enhanced oil recovery serta kemampuan manajemen risiko.

Karena itu, investor asing tetap dapat ditempatkan sebagai mitra strategis, bukan pengendali strategis.

Negara tetap harus menentukan arah kebijakan produksi, pengembangan lapangan, kontrak, participating interest, kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik serta kebijakan energi nasional.

RUU Migas Harus Menjamin Kepastian
Azwir berpandangan bahwa RUU Migas setidaknya harus memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum National Oil Company, hubungan antara pemerintah, BUK Migas dan Pertamina, serta batas yang tegas antara fungsi publik dan fungsi komersial apabila terdapat penugasan khusus kepada Pertamina.

Selain itu, penguatan NOC harus diiringi transparansi, akuntabilitas, profesionalisme dan pengawasan publik.
Investasi asing tetap dapat dibuka sebagai kemitraan strategis, tetapi pengelolaan sumber daya migas harus tetap berada dalam kerangka penguasaan negara.

“Yang paling penting, RUU Migas harus menempatkan kedaulatan energi sebagai tujuan utama, bukan semata-mata mengejar investasi dan peningkatan lifting,” tegasnya dalam opini tersebut.

Kedaulatan Energi Tidak Ditentukan Banyaknya Lembaga
Pada akhirnya, Azwir menilai keberhasilan reformasi kelembagaan sektor migas tidak dapat diukur dari banyaknya lembaga yang dibentuk atau berapa kali nomenklatur kelembagaan diubah.

Ukuran yang lebih penting adalah seberapa efektif negara mampu mengendalikan arah pengelolaan sumber daya migas dan memastikan manfaatnya kembali sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Indonesia, menurutnya, membutuhkan National Oil Company yang kuat secara korporasi, namun tetap berada dalam kontrol strategis negara.

Pertamina harus mampu bersaing secara global sekaligus menjalankan kepentingan nasional. Dengan demikian, RUU Migas diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan kelembagaan saat ini, tetapi juga membangun fondasi kedaulatan energi Indonesia untuk puluhan tahun ke depan.

“NOC yang kuat membutuhkan negara yang kuat dalam pengawasan, dan negara yang kuat membutuhkan tata kelola yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Azwir.

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini pribadi Azwir Effendy, mahasiswa Program S2 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, dan dibuat untuk memenuhi tugas perkuliahan.

Pandangan dalam tulisan merupakan pendapat penulis dan tidak mewakili institusi tempat penulis menempuh pendidikan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensapijar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Menuntut PTPN IV REGIONAL III Plasma 20 % Dari HGU
Atensi Kapolsek Tapung Hulu, Tiga Pelajar Jadi Korban Pengancaman Oleh DIKA Di dusun 02 Harapan Jaya Dilaporkan
Sejumlah Siswa, Remaja dan Balita Diduga Alami Gejala Keracunan, Penerima MBG Disebut dari Dapur yang Sama
10 Warga Raih Doorprize Umrah, Agrinas Palma Nusantara Tunjukkan Bukti Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
Semarak HUT RI ke-81, PAC PDI Perjuangan Pekanbaru Adu Strategi di Lomba Domino
Jalankan Asta Cita, PT Agrinas Palma Nusantara Dorong Kemitraan Berbasis Koperasi di Rokan Hulu
Yayasan SINTA Gugat PT Andika Permata Sawit Lestari, Diduga Tanam Sawit di Luar Batas HGU
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Menuntut PTPN IV REGIONAL III Plasma 20 % Dari HGU

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Atensi Kapolsek Tapung Hulu, Tiga Pelajar Jadi Korban Pengancaman Oleh DIKA Di dusun 02 Harapan Jaya Dilaporkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28 WIB

RUU Migas dan Masa Depan Kedaulatan Energi Indonesia PEKANBARU

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Sejumlah Siswa, Remaja dan Balita Diduga Alami Gejala Keracunan, Penerima MBG Disebut dari Dapur yang Sama

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:43 WIB

10 Warga Raih Doorprize Umrah, Agrinas Palma Nusantara Tunjukkan Bukti Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

Berita Terbaru