
Kampar Utara, Riau — Tumpukan tandan kosong kelapa sawit (tankos) dalam jumlah besar terlihat menumpuk di kawasan peron sawit yang berada di Dusun Sangkar Puyuh, RT 04/RW 02, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau Senin 17-08-2026.
Tumpukan tankos tersebut terlihat berada tidak jauh dari aktivitas dan lingkungan permukiman warga. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi gangguan terhadap kenyamanan dan kualitas lingkungan apabila material tersebut tidak dikelola dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, tankos tampak menumpuk dalam jumlah cukup besar di area terbuka. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, terutama terkait kemungkinan munculnya bau, berkembangnya lalat atau organisme pengganggu, serta potensi air limpasan dari tumpukan ketika hujan.
Namun untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran maupun pelanggaran, diperlukan pemeriksaan lapangan dan pengujian oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui bagaimana tankos tersebut dikelola, apakah kegiatan peron memiliki persetujuan lingkungan yang sesuai, bagaimana sistem drainasenya, serta apakah penumpukan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Pengelola peron juga diharapkan transparan menjelaskan asal-usul tankos, jumlah material yang ditumpuk, tujuan penumpukan atau pemanfaatannya, serta langkah pengelolaan lingkungan yang dilakukan.
Secara hukum, perlindungan lingkungan hidup di Indonesia antara lain mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Status UU 32/2009 tercatat masih berlaku dan telah mengalami perubahan tersebut.
UU tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga masih berstatus berlaku. PP ini mengatur antara lain persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air dan udara, pengelolaan limbah non-B3, pengawasan, serta sanksi administratif.
Dengan demikian, apabila aktivitas suatu usaha menimbulkan dampak lingkungan atau tidak menjalankan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan tumpukan tankos di dekat permukiman semestinya menjadi perhatian sejak awal. Pemeriksaan lapangan diperlukan agar persoalan dapat diketahui secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dengan pengelola usaha.
LensaPijar.id, meminta DLH Kabupaten Kampar memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut dan memastikan aktivitas peron di Dusun Sangkar Puyuh berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang *hak jawab dan klarifikasi* bagi pemilik atau pengelola peron serta pihak terkait lainnya.



