
PEKANBARU – Dugaan tindak pidana penipuan berkedok program haji tanpa antrean mencuat di Provinsi Riau. Sejumlah korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan PT M.R.D. ke Polda Riau setelah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai janji.Senin,26-07-2026.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 24 Juli 2026 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau oleh tim kuasa hukum korban, yakni Vondy Frananda M., S.H. dan Rizki Andre Leksi, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan itu, pihak terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penipuan.
Kuasa hukum korban, Vondy Frananda M., S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2024 saat para korban mendapatkan penawaran program haji yang dijanjikan dapat berangkat pada tahun 2025 tanpa antrean.
“Berbekal janji tersebut, para korban mempercayakan keberangkatan ibadah hajinya kepada pihak yang dilaporkan dan menyerahkan sejumlah dana sesuai permintaan,” ujarnya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, para korban mengaku tidak pernah diberangkatkan. Setiap kali mempertanyakan keberangkatan, pihak terlapor disebut memberikan berbagai alasan yang tidak pasti.
Lebih lanjut, Vondy menegaskan bahwa total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp966.000.000. Kerugian tersebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil.
“Banyak korban yang telah menjual aset, menabung bertahun-tahun, bahkan mengorbankan harta benda demi mewujudkan niat suci menunaikan ibadah haji. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal harapan dan kepercayaan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rizki Andre Leksi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Seluruh dugaan akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami percaya Polda Riau akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta atensi khusus dari Kapolda Riau agar perkara ini dapat ditangani secara serius, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap para korban sangat besar, baik secara finansial maupun psikologis.
Selain itu, masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa diimbau untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian, guna membuka kemungkinan adanya korban lain serta mengungkap fakta secara menyeluruh.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Riau dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran program haji instan tanpa antrean, yang tidak memiliki dasar dan kepastian hukum yang jelas.
(Redaksi)



