
Kampar, Lensapijar.id ||Maraknya dugaan pencurian buah kelapa sawit milik warga di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, semakin meresahkan masyarakat. Warga mengaku aksi pencurian kerap terjadi berulang, bahkan beberapa pelaku yang sempat diamankan disebut kembali bebas sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kondisi tersebut, Pemuda Kampar, Mhd Sanusi, meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap maraknya pencurian sawit yang merugikan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar memberikan efek jera kepada pelaku.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, beberapa pelaku sempat diamankan dan diserahkan ke Polres Kampar. Namun, keesokan harinya sudah kembali bebas dengan alasan tindak pidana ringan. Hal ini membuat masyarakat merasa resah karena dugaan pencurian terus berulang,” kata Mhd Sanusi, Selasa (14/7/2026).
Sanusi menegaskan bahwa mengambil buah kelapa sawit milik orang lain tanpa izin tetap dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan, Pasal 476 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V.
Selain itu, apabila pencurian dilakukan dengan keadaan yang memberatkan, seperti menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dilakukan secara bersama-sama, atau mengakibatkan akibat yang lebih berat, ketentuan Pasal 479 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai unsur-unsur yang terbukti dalam perkara.
“Masyarakat tentu menghormati proses penyidikan. Namun apabila pencurian terus berulang dan meresahkan, kami berharap penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai KUHP yang berlaku. Kepastian hukum penting agar masyarakat merasa terlindungi,” ujar Sanusi.
Ia juga meminta Polres Kampar meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Desa Ganting Damai serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar hukum dalam setiap penanganan perkara, sehingga tidak menimbulkan anggapan bahwa pencurian sawit merupakan tindak pidana yang dapat dianggap sepele.
Di akhir keterangannya, Mhd Sanusi mengimbau masyarakat agar tetap menempuh jalur hukum apabila menjadi korban pencurian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia berharap penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat Desa Ganting Damai.**Tim



